Etika Unduh/Download File Musik MP3 Indonesia Dan Luar Negeri

on 13 Agustus 2009
Semakin maju teknologi yang kita gunakan setiap hari semakin memudahkan kita dalam mendapatkan dan mendengarkan musik lagu-lagu favorit kita. Baik musik yang legal maupun ilegal keduanya terkadang nampak sama. Musik-musik ilegal pada saat ini dapat dengan mudah kita unduh / download di internet dengan berbagai cara dari banyak sumber.

Sadarkah kita bahwa dengan mendownload file musik digital yang bersifat komerial baik dalam format mp3 maupun format lainnya dapat merugikan banyak orang? Ternyata bila ditelusuri, yang terkena dampak langsung dari pembajakan karya musik tersebut adalah artis musisi yang membuat musik tersebut. Disamping itu orang-orang dibalik layar seperti produser, pencipta lagu, perusahaan rekaman, distributor sampai ke tingkat pengecer kecil yang menjual kaset, cd dan dvd musik juga terkena dampak pembajakan.

Untuk membedakan mana musik ilegal dan musik legal caranya cukup mudah. Apabila lagu tersebut dijual dipasaran dengan label ppn di kaset, cd atau dvd maka lagu musik tersebut bersifat komersial. Kopian dalam bentuk media apapun selain kaset, cd atau dvd yang dijual dengan ppn atau tanpa seizin pemilik hak cipta maka disebut bajakan yang memiliki sifat ilegal melanggar hukum. Jika kita mendapatkan secara gratis atau membeli musik dalam media apapun yang sifatnya ilegal maka kita dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita.

Oleh karena itu sudah sepantasnya kita merubah sikap dalam kehidupan bermusik kita dengan cara :


1. Tidak menyebarkan hasil karya orang lain yang memiliki hak cipta tanpa izin secara tertulis dari pemilik hak cipta lagu tersebut.


2. Mendownload musik mp3 baik lokal Indonesia maupun asing luar negeri hanya untuk test agar dapat mengetahui apakah musik tersebut sesuai dengan selera kita. Apabila musiknya enak maka sebaiknya kita beli kopian aslinya, jika tidak enak hapus saja file tersebut dan jangan disebarkan ke orang lain.


3. Jika kita punya kopian aslinya maka kita secara pribadi memiliki hak untuk mendengarkan lagu yang kita beli. Oleh sebab itu bentuk kopian lagu dalam media apapun adalah sah-sah saja asalkan untuk diperdengarkan pribadi dan sebagai backup jika suatu saat copy aslinya rusak.


4. Tidak menyimpan file mp3, wma, mp4, rm, dan format musik bajakan lainnya dalam jangka waktu yang lama. Setelah diperdengarkan dengan baik maka segera putuskan apakah akan membeli karya asli orijinal atau menghapusnya secara total.


5. Memiliki sikap pro terhadap anti pembajakan di mana kita tidak membeli produk musik bajakan dalam bentuk dan format apapun. Pembajak jika barang dagangannya laku maka mereka akan senang dan akan terus melakukan aksinya. Walhasil artis dan orang-orang yang ada pada bisnis musik akan mati. Apabila yang beli musik bajakan sedikit maka pembajak akan malas dan akan mengganti profesi dengan pekerjaan lain yang lebih halal.


Source: unknown

0 obrolan orang lain: